Sudah Sampai Mana Syariat Itu Berjalan? (Refleksi tentang Islam, dan Ruang Publik di Aceh)

INTIinspira - Aceh merupakan daerah yang memiliki hubungan panjang dan kuat dengan Islam. Syariat Islam telah menjadi bagian dari kekhususan Aceh dan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.

Dalam perjalanannya, penerapan syariat di Aceh telah melahirkan berbagai dinamika dan tidak jarang menjadi perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam kehidupan sehari-hari, wajah syariat relatif mudah ditemukan. Ia hadir dalam pelaksanaan ibadah, aturan berpakaian, larangan khamar, maisir, khalwat, serta berbagai ketentuan yang mengatur perilaku personal. Semua itu tentu merupakan bagian penting dari pelaksanaan syariat.

Namun, pertanyaan lebih jauh perlu kita ajukan: apakah syariat cukup berhenti pada perilaku personal dan berbagai larangan yang tampak, ataukah nilai-nilainya juga harus hadir dalam politik, birokrasi, ekonomi, pembangunan, dan tata kelola kekuasaan?

Pertanyaan ini penting karena syariat pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama.

Nilai amanah, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan kemaslahatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Artinya, ketika seseorang memasuki ruang publik dan memegang kekuasaan, nilai-nilai tersebut seharusnya tidak ikut ditinggalkan.

Di sini, sebuah paradoks perlu direnungkan. Kita bisa sangat serius membicarakan syariat ketika menyangkut pakaian, ibadah, pergaulan, atau larangan personal.

Namun, ketika pembicaraan bergeser kepada politik uang, suap, gratifikasi, permainan proyek, penyalahgunaan jabatan, atau kepentingan tertentu dalam birokrasi, perhatian terhadap nilai-nilai syariat terasa tidak sekuat ketika membicarakan persoalan personal.

Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh politik dan birokrasi Aceh berjalan demikian. Namun, berbagai praktik tersebut merupakan persoalan yang secara nasional juga mendapat perhatian serius.

Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, menjelaskan bahwa politik uang dapat memengaruhi pilihan pemilih melalui pemberian materi dan memiliki risiko terhadap munculnya praktik koruptif setelah seseorang memperoleh jabatan.

Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga mengidentifikasi berbagai titik rawan korupsi, termasuk penggelembungan anggaran dan pengarahan pengadaan kepada pihak tertentu.

Lalu, di mana posisi syariat dalam persoalan tersebut?

Jika suap berkaitan dengan ketidakjujuran, jika penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pengkhianatan amanah, dan jika manipulasi kepentingan publik berkaitan dengan ketidakadilan, bukankah semua itu juga bersentuhan langsung dengan nilai-nilai fundamental Islam?

Di sini kita perlu melihat syariat secara lebih luas. Syariat tidak semestinya dipahami hanya sebagai seperangkat larangan, tetapi juga sebagai nilai yang membentuk cara manusia menjalani kehidupan.

Syariat tidak hanya berbicara tentang apa yang tidak boleh dilakukan, tetapi juga tentang bagaimana seseorang seharusnya berlaku adil, amanah, jujur, dan bertanggung jawab.

Politik pun semestinya tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang berada di luar nilai agama. Politik adalah ruang pengelolaan kekuasaan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika kekuasaan digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, ia memiliki dimensi moral.

Sebaliknya, ketika kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepentingan publik, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan politik, tetapi juga persoalan etika dan amanah.

Begitu pula birokrasi. Kesalehan seorang aparatur tidak hanya terlihat dari ibadah personalnya, tetapi juga dari bagaimana ia menjalankan tugas, memberikan pelayanan secara adil, menjaga amanah jabatan, dan mengelola sumber daya publik secara bertanggung jawab.

Maka, mungkin pertanyaan yang lebih penting adalah “Sejauh mana nilai-nilai syariat telah membentuk cara kita menggunakan kekuasaan?”

Sebab syariat tidak seharusnya berhenti pada aturan yang terlihat, sementara nilai yang mendasarinya justru terabaikan.

Ia perlu hadir dalam masjid, tetapi juga dalam kantor pemerintahan. Ia perlu hadir dalam kehidupan personal, tetapi juga dalam politik, birokrasi, ekonomi, pembangunan, dan pengambilan kebijakan.

Terakhir, tantangan perjalanan syariat di Aceh bukan semata tentang bagaimana masyarakat semakin taat terhadap aturan, tetapi bagaimana ruh syariat menjadi budaya dalam seluruh kehidupan publik.

Aceh tidak hanya membutuhkan masyarakat yang memahami apa yang haram dan halal, tetapi juga manusia-manusia yang menjadikan amanah, keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan sebagai prinsip ketika memiliki kekuasaan.

Barangkali di situlah paradoks sekaligus pekerjaan rumah bagi kita: bagaimana menjadikan Aceh sebagai negeri menghadirkan nilai syariat dalam cara kekuasaan dijalankan.


Penulis: Muhammad Aulia (Mahasiswa Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat)
Foto: Dok. untuk INTIinspira
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Artikel Relevan