Jika Hukum Internasional Runtuh, Indonesia Harus ke Mana?

INTIinspira - Aleksandr Dugin, filsuf geopolitik Rusia, menyatakan secara gamblang bahwa hukum internasional telah runtuh. 

Pernyataan ini terdengar ekstrem, namun jika dicermati melalui dinamika global mutakhir—perang, sanksi sepihak, pelanggaran kedaulatan, dan standar ganda—ia bukan tanpa dasar.

Dunia hari ini tidak lagi diatur oleh norma universal yang disepakati bersama, melainkan oleh tumpang tindih kepentingan kekuatan besar yang saling bertabrakan.

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan penting bagi Indonesia bukanlah apakah kita setuju atau tidak dengan Dugin, melainkan: di mana posisi Indonesia ketika hukum internasional tak lagi menjadi pegangan bersama?

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menempatkan diri sebagai negara non-blok. Warisan Konferensi Asia-Afrika 1955 dan Gerakan Non-Blok membentuk identitas politik luar negeri Indonesia: bebas dan aktif, anti-kolonialisme, serta menolak dominasi kekuatan besar.

Pada masanya, posisi ini efektif sebagai kekuatan moral dan diplomatik. Namun dunia telah berubah secara fundamental.

Pasca runtuhnya Uni Soviet, dunia memasuki fase unipolar di bawah dominasi Amerika Serikat dan Barat kolektif. 

Hukum internasional tetap dipertahankan secara formal melalui PBB, tetapi penerapannya selektif.

Intervensi militer, sanksi ekonomi, dan tekanan politik sering dilakukan tanpa legitimasi universal. 

Kini, dengan bangkitnya China, Rusia, dan India, dunia bergerak menuju multipolaritas, tetapi tanpa arsitektur hukum internasional yang mapan.

Akibatnya, terjadi kekacauan sistemik: banyak aturan, banyak tafsir, dan sedikit kepastian.

Di tengah situasi ini, Indonesia berada pada posisi strategis namun rawan. Kita bukan bagian dari NATO atau blok Barat, tetapi juga belum menjadi aktor utama dunia multipolar.

Indonesia bukan penentu tatanan global, melainkan negara penyeimbang (swing state) yang diperebutkan pengaruhnya—terutama karena letak geopolitik yang vital di Indo-Pasifik, Selat Malaka, dan jalur perdagangan global.

Masalahnya, posisi penyeimbang ini berbahaya jika hanya dijalani secara pasif.

Dalam dunia yang semakin ditentukan oleh kekuatan nyata—ekonomi, teknologi, militer, dan narasi peradaban—netralitas tanpa daya tawar justru berisiko menjadikan Indonesia sekadar objek.

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang tidak memperjuangkan tatanannya sendiri akan dipaksa hidup dalam tatanan pihak lain.

Indonesia sejatinya memiliki modal besar untuk melampaui sekadar netralitas.

Secara objektif, Indonesia memenuhi banyak syarat sebagai Negara-Peradaban Maritim: wilayah kepulauan terbesar di dunia, populasi besar, posisi silang jalur perdagangan global, serta warisan sejarah maritim dari Sriwijaya hingga Majapahit.

Ditambah lagi, Indonesia memiliki tradisi Islam Nusantara yang moderat dan pengalaman panjang dalam mengelola kemajemukan.

Namun hingga kini, modal tersebut belum diterjemahkan menjadi visi geopolitik jangka panjang. Politik luar negeri Indonesia masih dominan reaktif, normatif, dan berhati-hati berlebihan.

Kita aktif dalam forum global, tetapi jarang menawarkan arsitektur baru. Kita bicara perdamaian, tetapi minim gagasan tentang tatanan dunia alternatif yang adil bagi Global South.

Dalam konteks dunia multipolar yang sedang lahir, Indonesia seharusnya tidak terjebak pada dikotomi “pro-Barat” atau “anti-Barat”. 

Yang lebih penting adalah kedaulatan strategis: kemampuan menentukan kepentingan sendiri tanpa tunduk pada tekanan ideologis maupun hegemonik.

Keterlibatan dalam BRICS+, penguatan ASEAN sebagai komunitas strategis, dan kepemimpinan di Global South harus dilihat sebagai langkah membangun posisi, bukan sekadar diplomasi simbolik.

Lebih jauh, Indonesia perlu mulai merumuskan narasi hukum dan geopolitik yang berpijak pada kepentingan peradaban maritim: kedaulatan laut, keamanan jalur perdagangan, keadilan ekonomi global, serta penghormatan terhadap keragaman peradaban.

Dunia multipolar tidak akan stabil tanpa kontribusi pemikiran dari negara-negara besar Global South—dan Indonesia berpeluang menjadi salah satunya.

Jika benar hukum internasional lama sedang runtuh, maka dunia tidak boleh dibiarkan tanpa arah.

Indonesia dihadapkan pada pilihan sejarah: tetap nyaman sebagai penonton netral, atau mengambil peran sebagai perumus tatanan baru. Dalam dunia yang kian keras, netralitas pasif bukanlah kebajikan, melainkan risiko.

Penulis: Muhammad Amin (Ketua Persaudaraan Aceh Tionghoa (PAT)
Ilustrasi : dibuat dengan AI

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Artikel Relevan